Ribut di Masjid Berakhir Damai di Kejari Jember

Kejari Jember – Proses perdamaian antara Suto dengan Arif Wahyudi akhirnya tercapai. Momen penting dua orang bertetangga itu terjadi di Kejaksaan Negeri Jember.

“Kami ingin kondisi bertetangga keduanya pulih kembali seperti semula, menjadi damai kembali. Damai itu indah,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH.

Proses perdamaian dua warga Dusun Sungaitengah, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul itu dipimpin Kajari Sucitrawan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum   Aditya Okto Thohari, SH., MH.

Perdamaian keduanya diperlukan sebagai salah satu syarat dalam menempuh langkah hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.

Suto dan Arif sebelumnya terlibat perkara penganiayaan. Suto yang menjadi korban mengalami luka robek di pelipis mata kanan dan memar.

Kejadian itu bermula saat Suto bermusyawarah dengan panitia pembangunan kubah Masjid AL Hidayah di dusun setempat.

Musyawarah tidak menghasilkan titik temu. Peserta musyawarah bubar dengan kondisi tegang. Termasuk Suto, yang keluar dari masjid dengan ucapan-ucapan luapan kekecewaan.

Pria 63 tahun itu bertemu Arif yang sedang bekerja di masjid. Arif sendiri penasaran dengan keributan yang terjadi di dalam masjid.

Namun, pertemuan keduanya terkena dampak situasi tegang di musyawarah.

Tak ayal, keduanya terlibat adu mulut, hingga berlanjut dengan pukulan Arif mengenai pelipis kanan Suto hingga terjungkal. Tak sampai berlanjut, aksi Arif berhasil dicegah oleh peserta musyawarah. 

“Saya manusia biasa. Allah saja mau memaafkan hambanya bila bertaubat,” tutur Suto saat ditanya kesediaannya berdamai.

“Niat saya bukan menjerumuskan Arif Wahyudi, hanya memberikan pelajaran,” imbuhnya.

Sementara Arif menegaskan sebelum terjadi peristiwa itu, hubungannya dengan Suto baik-baik saja. “Saya minta maaf, supaya akur lagi. Bagaimana caranya gitu,” ucapnya.

Dia berjanji akan memperat hubungan bertetangga dengan Suto. “Agar tidak bermusuhan lagi,” katanya.

Tercapainya perdamaian keduanya membuat perkara penganiayaan itu dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Arif Wahyudi pun menerima surat penghentian penuntutan dari Kajari Sucitrawan pada Kamis, 21 April 2022. (din)

Bagikan Ke:

Related posts